AIR KEMASAN: BPOM Tangani Dugaan Penyalahgunaan MD Oxxywell
Oleh: Ema Sukarelawanto - Tue Jul 31, 4:30 pm
- 238 views
- Tweet
DENPASAR: Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bali akan menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan register Oxxywell yang menggunakan MD Hygio 2.
Kepala BPOM Bali Qory Pandjaitan mengatakan akan mengecek langsung ke CV Tirta Taman Bali selaku manufaktur yang tertera pada label Oxxywell. “Kita terima informasi ini dan akan kita cek langsung ke CV Tirta Taman Bali apakah memproduksi atau tidak,” katanya, Selasa (31/7).
Menurut Qory sesuai ketentuan, MD suatu produk tidak bisa digunakan oleh produk lain. MD hanya berlaku untuk satu produk saja. Mungkin saja antara CV Tirta Taman Bali (Hygio 2) dan PT Hanita Artha Nusantara selaku produsen memiliki hubungan kerjasama (maklun), tapi harus didukung persyaratan administratif yang berlaku. “Selain itu pabrik produksi harus memenuhi cara produksi makanan yang baik (CPMB),” jelasnya.
Qory menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPOM Solo untuk mengecek apakah PT Hanita Artha Nusantara memproduksi atau tidak. Menurut Qory, bisa saja CV Tirta Taman Bali yang memproduksi untuk PT Hanita Artha Nusantara. “Asalkan antara kedua belah pihak ada kerjasama resmi, jika tidak bias ditindak,” jelasnya.
Kesigapan BPOM ini merespons Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali yang mendesak untuk melacak keberadaan Oxxywell yang dalam kemasan tertulis dipabrikasi di CV Tirta Taman Bali di Bangli dan menggunakan register produk lain.
“Kalau benar air mineral kemasan bermerek Oxxywell tersebut menggunakan izin MD dari produk lain, maka BPOM Bali harus mengungkapkan ke publik,” kata Ketua LPK Bali Putu Armaya, Senin (30/7).
Menurut Armaya, meski laporan konsumen terhadap produk Oxxywell baru terjadi di wilayah Jawa, tetapi tetap memiliki keterkaitan dengan Bali, sebab pada label Oxxywell tercantum perusahan yang memproduksinya yakni CV Tirta Taman Bali yang beralamat di Banjar Umanyar Desa taman Bali, Bangli dengan label BPOM RI MD 254122002055.
Armaya menegaskan, apapun yang dilakukan pelaku usaha dalam arti luas yang memproduksi makanan atau minuman harus perhatikan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “UU ini bukan semata mata untuk mengurangi pelaku usaha, tetapi untuk meningkatkan etika dalam berbisnis. Ada aturan main yang harus dipatuhi, termasuk kesehatan masyarakat dan label dari produk tersebut,” jelasnya.
Upaya ini dilakukan agar jangan sampai produk yang tersebar di masyarakat ini merugikan. “Balai POM harus segera mengecek keberadaan produk Oxxywell apakah ada indikasi pemalsuan MD atau tidak. Jika ada pemalsuan, harus berani diumumkan,” tegasnya.
Sementara itu dari pihak CV Tirta Taman Bali yang diwakili Hendra mengatakan dulu memang ada rencana kerjasama dengan pihak Oxxywell tapi belum terealisasi hingga kini. Dia justru kaget kenapa sudah diproduksi tanpa sepengetahuan CV Tirta Taman Bali. Selama ini pihaknya memproduksi air kemasan di antaranya Nonmin, dan tidak pernah memproduksi Oxxywell.(redaksi.dps@bisnis.co.id/k2) online casino
- 0 Comments
- 238 views
Print