PAJAK: DJP Bali Siap Tindak Lima Perusahaan Nakal

Oleh: Ashari Purwo - Sat Jun 16, 8:11 pm

DENPASAR—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali siap melakukan penindakan kepada lima perusahaan yang tergabung dalam satu grup karena terbukti melakukan tindak pidana vital perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Zulfikar Thahar mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak lima perusahaan itu sudah mendapat keputusan final dari pengadilan. “Berdasarkan informasi keputusan kepada lima perusahaan itu sudah inkracht,” katanya kepada Bisnis, Kamis (14/6).

Sengketa itu, katanya, sudah masuk dalam penyelesaian final. Namun, untuk melakukan aksi, DJP masih harus menunggu surat resmi keputusan sebagai dasar penindakan kepada perusahaan yang tergabung dalam satu grup usaha itu.

Sayangnya, hingga saat ini, DJP juga belum akan mengumumkan kepada publik terkait nama dan jenis usaha bermasalah itu. Lima perusahaan itu terbukti, tidak membayar pajak sejak beberapa tahun lalu. Terkait termin tunggakan, pengusaha ini diklaim telah lama tidak membayar pajak.

Adapun kondisi pada 2012, tercatat sebanyak 18.261 atau 58,78% dari total 31.068 perusahaaan, badan usaha dan badan hukum di Bali belum menyerahkan surat pemberitahuan pajak.Penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) dari wajib pajak badan usaha hanya tercapai 12.807 pada jatuh tempo 30 April 2012.

“Berdasarkan data yang dilansir saat sensus pajak 2010, tingkat kepatuhan penyampaian SPT hanya 41,22% dari jumlah total badan.” Untuk mendongkrak pendapatan pajak dan mencapai komitmen menghimpun Rp1.000 Triliun pajak, DJP akan mendata kembali jumlah wajib pajak di setiap daerah.

Hingga 14 Juni, pencapaian penghimpunan pajak di Bali sudah mencapai 39,57% dari target sebesar Rp5,33 triliun pada 2012. Penghimpunan terbanyak ada pada pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar 43,07%, diikuti pajak pertambahan nilai (PPN) dengan 24,94%. Adapun pajak bumi dan bangunan hanya tercatat sebesar 21,73%.

Mengiringi langkah perbaikan system perpajakan, katanya, DJP Bali menerapkan strategi pengawasan ketat melalui sistem khusus terhadap kinerja pegawainya. Bentuk pengawasan dengan cara menerapkan sistem pengawasan terhadap segala bentuk pekerjaan yang dikerjakan jajaran.

Dia mencontohkan, setiap pembuatan surat imbauan pembayaran pajak akan dapat diketahui siapa yang membuatnya dengan adanya sistem tersebut, karena terekam nantinya. Selain itu, diterapkan peraturan Dirjen Pajak guna mencegah dan memberantas praktek korupsi ataupun penyalahgunaan wewenang.(redaksi.dps@bisnis.co.id/k2)online casino

Leave a Reply

Comments are closed on this post.