PAJAK: Potongan 40% PPh untuk Kepemilikan Publik Memadai

Oleh: balibisnis - Wed Jun 20, 5:56 pm

BOGOR—Ditjen Pajak menilai syarat kepemilikan publik 40% bagi insentif potongan pajak penghasilan sudah memadai.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengisyaratkan akan mempertahankan kriteria pemberian insentif pajak bagi perusahaan dengan kepemilikan publik minimal 40%.

“Kami belum bisa pertimbangkan [akan menurunkan syarat kepemilikan publik]. Sementara masih sama, 40% saja sudah oke,” katanya setelah membuka acara Sosialisasi Penunjukan BUMN Sebagai Pemungut PPN, Rabu (20/6).

Dia menilai pengurangan syarat dari 40% menjadi 35% tidak akan berpengaruh banyak dalam mendorong peningkatan jumlah perusahaan terbuka di Indonesia.

“Kami belum melihat akan ada efeknya mendorong perusahaan untuk IPO [penawaran saham perdana],” katanya.

Fuad menegaskan tujuan utama dari Peraturan Menteri Keuangan no. 238/2008 yang berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 81/2007 adalah meningkatkan kepemilikan publik dalam perusahaan.

Kepemilikan publik minimal 40%, lanjutnya, adalah sasaran yang cukup wajar bagi keinginan pemerintah meningkatkan kepemilikan publik di perusahaan-perusahaan.

Sebelumnya (11/6), Biro Riset dan Teknologi Informasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melaporkan hasil kajian yang menilai PP no. 81/2007 dan PMK no. 238/2008 belum cukup efektif dalam mendorong jumlah emiten dan kepemilkan publik.

Kajian tersebut menjaring empat rekomendasi berupa penurunan batas minimal porsi saham publik, penurunan syarat memperoleh keringanan pajak, penambahan insentif pajak dan keringanan pajak yang bisa diberikan kepada semua emiten.(bisnis.com/api/k2)online casino

Leave a Reply

Comments are closed on this post.