PEMBIAYAAN: Pemasukan Bertumpu pada Kolektibilitas
Oleh: I Komang Robby Patria - Sat Jul 21, 8:14 am
- 235 views
- Tweet
DENPASAR-Kian sengitnya persaingan antarperusahaan pembiayaan, menyebabkan tingkat kolektibilitas kini sebagai tumpuan pendapatan utama (income) perusahaan.
Koordinator Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Nyoman Suastika mengatakan jika sebelumnya mengandalkan pendapatan dari selisih tingkat suku bunga pinjaman, maka sisi profitnya akan sangat terbatas dan hampir rata-rata di bawah 4%. Sedangkan rata-rata untuk memperoleh profit, standarnya para perusahaan pembiayaan harus mencapai 4%.
“Hal ini disebabkan kompetitifnya iklim persaingan antar perusahaan pembiayaan, akibatnya semua berlomba-lomba untuk menawarkan tingkat bunga yang rendah kepada konsumen,” ungkapnya, Jumay (20/7).
Tak heran, jika kemudian terdapat perusahaan pembiayaan di Bali banyak menerapkan aturan denda yang tinggi yaitu dari mulai 6% sampai dengan 12%. Ini dilematis, lanjutnya, apalagi jika kebijakan perusahaan pembiayaan juga mengarahkan pada pengurangan tingkat kolektibilitas dan mencegah tingkat kredit bermasalah (NPL) yang tinggi.
Kebijakan DP
Sementara itu, mencegah tingkat NPL yang tinggi, melalui kebijakan batas uang muka minimal, setelah diterapkan per 15 Juni 2012 lalu, dampaknya memang dinilai ada tetapi tidak terlalu besar. Hal ini, kata Suastika, bisa dilihat dari penjualan unit kendaraan menjelang lebaran yang biasanya terjadi peningkatan sekitar 20% sampai dengan 25%. Namun sampai saat ini angka penjualan tidak bergerak naik, melainkan tetap, artinya memang menunjukkan penurunan.
Tetapi dengan menerapkan kebijakan ini merupakan langkah antisipasi sebelum mencapai tingkat NPL yang lebih tinggi lagi. “Saat ini diperkirakan NPL rata-rata di Bali bertahan di angka 5%, jika seandainya tidak ada kebijakan batas uang muka minimum, boleh jadi angkanya akan melampaui 5%,” sebutnya sembari menambahkan melalui kebijakan tersebut para perusahaan pembiayaan bisa lebih hati-hati dan tidak mengobral DP murah.
Meski demikian, kata dia, perusahaan pembiayaan bisa menggunakan beberapa strategi dalam mencari celah untuk sedikit longgar dari kebijakan itu, yakni diantaranya melalui lembaga pembiayaan berbasis syariah dan transaksi sewa guna (leasing). Kedua lembaga pembiayaan tersebut dinilai sebagai alternatif karena tidak termasuk dalam aturan batas minimal DP tersebut.
Di luar itu, masih terdapat strategi lainnya, yakni dengan menaikkan harga (upping price). Seolah-olah harga kendaraan misalnya dinaikkan 5% dari harga pokok dijual, dengan alasan faktor penyesuaian harga lokal daerah atau proses administrasi, maka dapat menjadi celah untuk dapat memberikan DP ringan kepada konsumen.
“Taktik upping price rata-rata dealer sebesar 5% masih dalam batas kewajaran, karena khusus untuk kendaraan seperti tipe passenger agak berat jika menerapkan langsung kepada konsumen dari dulu DP Cuma 10%, kini minimal harus 25%,” tandasnya.(redaksi.dps@bisnis.co.id/k2)online casino
- 0 Comments
- 235 views
Print