PILGUB BALI 2013: Anggaran Panwaslu Hanya Rp22 Miliar

Oleh: I Komang Robby Patria - Mon Oct 01, 6:14 pm

DENPASAR–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Bali hanya memiliki pagu anggaran dalam 1 periode masa kerja untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 sebesar Rp22 miliar dari sebelumnya direncanakan sebesar Rp29 miliar.

Ketua Panwaslu Bali I Made Wena mengatakan penciutan anggaran Panwaslu yang disepakati dengan pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp7 miliar tersebut merupakan upaya rasionalisasi anggaran. Untuk satu periode masa kerja yakni selama 13 bulan, Panwaslu Bali saat ini baru menerima anggaran sebesar Rp4 miliar dari APBD Bali 2012.

Sedangkan sisanya sebesar Rp18 miliar akan dialokasikan dari pemprov Bali untuk anggaran APBD di tahun 2013. Masa aktif kerja Panwaslu akan dimulai pada September 2012 yakni tepatnya sebulan sebelum tahapan Pilgub 2013 dimulai sampai dengan setelah pelantikan Gubernur terpilih periode 2013-2017.

Ia menjelaskan adapun sektor alokasi anggaran yang paling besar dari Panwaslu yakni menyangkut fasilitasi dan sosialisasi sampai di tingkat bawah seperti skup kecamatan dan desa. Disamping itu, menurutnya anggaran yang cukup besar yaitu sebesar Rp6 miliar akan dialokasikan bagi pembentukan tim pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 7.000 relawan. Jumlah tersebut, menurutnya didata berdasarkan jumlah TPS yang tersebar di seluruh wilayah Bali.

“Selain tim relawan yang akan diluncurkan pada Desember 2012 mendatang, kami juga akan membentuk Forum Pengawasan Pemilu Terpadu Partisipatif yang melibatkan berbagai komponen masyarakat,” ungkapnya hari ini saat pelantikan 27 anggota Panwaslu di Kabupaten dan Kota.

Adapun kasus temuan Panwaslu yang menjadi prioritas adalah upaya pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi hak pilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengawasan intimidasi baik dilakukan dengan kekerasan atau halus melalui janji tertentu ataupun politik uang. Kasus temuan yang lain, kata dia adalah netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri dan TNI yang diharapkan tidak terpengaruh dengan kepentingan parpol tertentu.

“Disamping itu, terdapat prosedur lainnya yang juga mesti ditindaklanjuti terkait pelanggaran teknis pemilu, tetapi yang benar-benar substansinya adalah 3 hal yang disebutkan tadi,” ujarnya.(redaksi.dps@bisnis.co.id)

Leave a Reply

Comments are closed on this post.