RESTITUSI PAJAK: Tak Jamin Tekan Penyelewengan
Oleh: balibisnis - Tue Jun 19, 2:37 pm
- 221 views
- Tweet
JAKARTA– Ditjen Pajak menilai percepatan proses pengembalian pajak lebih bayar belum tentu efektif untuk menekan jumlah penyelewangan birokrasi terkait proses restitusi tersebut.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi mengatakan percepatan proses restitusi bisa mengurangi kualitas pemeriksaan atas surat tagihan pajak (STP).
“Memang bisa mempercapat penerimaan, tapi juga harus dipikirkan kalau terlalu cepat maka kualitas pemeriksaan berkurang. Ini bahaya juga,” katanya, hari ini.
Dia menegaskan undang-undang mengatur proses pengembalian pajak lebih bayar harus melalui proses audit dan harus selesai paling lama 1 tahun.
“Dari internal kami sebetulnya sudah buat indikator kinerja agar bisa lebih cepat, tapi itu tidak bisa dipakai sebagai dasar hukum. Dasar hukum 1 tahun, kalau mau dipercepat UU-nya harus diubah,” kata Dedi.
Dalam beberapa tahun terakhir, Ditjen Pajak harus menghadapi kasus hukum oknum petugas pajak yang berhubungan dengan proses restitusi pajak.
Kasus hukum terbaru adalah penyelidikan proses pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investasma yang diumumkan bersama oleh KPK dan Ditjen Pajak 2 pekan lalu.
Dedi mengatakan permasalahan terkait panjangnya proses restitusi pajak lebih banyak disebabkan oleh kemampuan pemeriksa pajak dan keterbukaan perusahaan.
“Kami harus jujur, kompetensi pemeriksa harus ditingkatkan. Audit lebih bayar kan tidak mudah, apalagi kalau perusahaannya besar,” katanya.
Selain itu, Dedi menegaskan proses pengembalian kelebihan pajak akan lebih cepat jika wajib pajak mampu menyediakan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan dalam proses audit. (bisnis.com/arh/k2)online casino
- 0 Comments
- 221 views
Print