TELKOMSEL:Pascapailit Tetap Ikut Seleksi 3G 2.1GHz
Oleh: balibisnis - Sat Sep 22, 9:39 am
- 114 views
- Tweet
JAKARTA–PT Telkomsel menegaskan akan ikut aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menggelar seleksi kanal ketiga spektrum frekuensi 3G di 2.1GHz.
Pada Rabu 19 September, Kominfo mengumumkan menunda seleksi 3G tidak berbatas waktu dengan alasan tengah merevisi aturan pendukung seleksi, termasuk dokumen tata cara seleksi. Sementara Badan Regulasi dan Telekomunikasi telah mengusulkan pada Selasa 18 September kepada Kominfo untuk menunda seleksi hingga status hukum Telksomsel jelas.
Head of Corporate Secretary Group Telkomsel Asli Brahmana mengatakan tidak ada rencana operasionalisasi perusahaan yang terhambat pasca keputusan pailit dikeluarkan, termasuk mengikuti seleksi kanal ketiga.
“Tidak ada [rencana perusahaan] yang terhambat. Kami terus berjalan. Untuk [seleksi 3G] kami ikut aturan pemerintah,” katanya, Jumat (21/9).
Menurutnya, perseroan akan berkonsentrasi dulu mengurus kasus pailitnya perusahaan. Pada Jumat (21/9) pukul 11.00 WIB perusahaan mengajukan permohonan kasasi menyusul keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel atas permohonan dari PT Prima Jaya Informatika.
“Kami sangat berkeberatan atas keputusan itu,” katanya.
Kuasa hukum PT Telkomsel Ricardo Simanjuntak mengatakan permohonan kasasi diajukan dengan pertimbangan purchase order senilai RP5,267 miliar yang belum dibayarkan Prima.
“Bagaimana pengadilan negeri menerima itu sebagai tagihan padahal belum dibayarkan? Tanpa menanyakan mengapa Telkomsel tidak menyetujuinya,” ujarnya.
Proses permohonan kasasi akan diputus selama 74 hari sejak perusahaan mengajukan permohonan ke panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan penggugat pailit. Rinciannya, 14 hari diproses dari pengadilan ke Mahkamah Agung. Enam puluh hari sejak masuk ke Mahkamah Agung akan diproses kasasi. (bisnis.com/yus/k2)
- 0 Comments
- 114 views
Print